Polres Tapanuli Tengah Sukses Menyelesaikan Kasus Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan

by -241 Views
Peristiwa
Polres Tapanuli Tengah Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan

Kedua tersang di kawal Polisi di Aula Mapolres Tapteng

SUARA INDONESIA – TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah Pandan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah. Sabtu, (30/03/2024) pukul 11.20 WIB.

Wakil Kepala Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH memimpin rangkaian Konferensi Pers dengan menyampaikan bahwa Tempat Kejadian Perkara pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan melibatkan 3 tersangka yaitu SAR (19 tahun) Pria, Warga Aek Habil Sibolga, TM (18 tahun) Pria, Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16 tahun) Wanita Warga Sibolga Sambas.

Korban yakni Hasriano Tampubolon, 47 tahun, seorang sopir warga Sarudik Kab. Tapteng menjadi korban dari tindakan pelaku ketiga pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB

Selain itu, Wakil Kepala Polres Tapteng menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah akibat dari sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan menyebarkan video mesum para pelaku.

Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku merencanakan pembagian peran masing-masing di Sibolga.

VAPH (16 tahun) perempuan yang merupakan pacar SAR (19 tahun) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano (47 tahun) bertemu di Tempat Kejadian Perkara.

Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara, kedua Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku.

Setelah korban meninggal, pelaku kedua membawa korban menggunakan sepeda motor menuju jembatan Aek Garut Kel. Kalangan Pandan untuk membuang dan menghilangkan jejak.

“pelaku SAR & TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban” Jelas Wakil Kepala Polres

Dari Tempat Kejadian Perkara Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang Plastik warna Hitam, Tas sandang warna hitam yang berisi KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah RP.150.000, 2 botol minuman Fanta dan Aqua, dan 1 Sepeda motor menyerupai Trail Warna putih hitam tanpa plat Kendaraan” ucap Wakil Kepala Polres

Serta di Tempat Kejadian Perkara Aek Garut diamankan barang bukti seperti Baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, Celana jeans warna biru, Tali Nilonsite warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang diamankan dari pelaku TM dan juga sebuah Hp milik korban .

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Imam Hairon