Ibu yang Buang Bayi Kandung di Cilacap Ternyata Belum Dewasa

by -143 Views
Event
Ibu Pembuang Bayi Kandung di Cilacap Ternyata Masih di Bawah Umur

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Dinas Sosial Arida Puji Hastuti. (Foto: Galih / Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Kasus bayi malang yang dibuang oleh ibu kandungnya di Cilacap, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Kasus tersebut terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang.

“Ibu kandung sang bayi masih di bawah umur berinisial ADS berusia 15 tahun 10 bulan,” ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat mengungkap kasus, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, keberadaan pelaku saat ini sedang dirawat di RSUD Majenang akibat pendarahan. Informasi tersebut diperoleh setelah menerima laporan dari pihak RSUD Majenang kepada polisi pada Sabtu (24/3/2024) kemarin, di mana seorang wanita yang diduga pelaku pembuangan bayi sedang dirawat dalam kondisi pendarahan.

” Tim kami kemudian pergi ke rumah sakit. Dan setelah diinterogasi, wanita tersebut mengaku sebagai ibu dari bayi yang dibuangnya, ” kata Kombes Pol Ruruh.

Pelaku, seorang pelajar, juga mengaku kepada polisi bahwa dia melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. “S segera setelah bayi lahir, mulut bayi itu ditutupi dengan pakaian dalam sehingga menyebabkan bayi meninggal, setelah itu oleh pelaku, bayi dibawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi,” jelasnya.

Motif pelaku yang kejam membuang bayi kandungnya sendiri karena malu atas aibnya yang terbongkar.

Kombes Pol Ruruh menyatakan bahwa pihaknya masih menjalankan pemeriksaan terhadap pelaku dan mencari pelaku lain jika ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi ini.

Kasus ini dimulai dengan penemuan jasad bayi perempuan di saluran irigasi desa pada Jumat (22/3/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap kemudian pergi ke lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi tersebut.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus pembuangan bayi yang melibatkan anak di bawah umur mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Arida Puji Hastuti. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak di masyarakat.

“Kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dalam menghadapi pergaulan bebas di masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya. (*)

» Klik berita lain di Google News SUARA INDONESIA >

Reporter : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih