Wewenang Pemko Medan Masih Terpenuhi oleh Semua Spanduk Parpol yang Sedang Marak Beredar

by -247 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Masa kampanye belum dimulai, namun spanduk partai politik sudah bertebaran di Kota Medan. Hal ini dianggap merusak estetika kota. Salah satunya adalah spanduk milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh partai politik di Kota Medan dan kecamatan agar menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang sebelum dilakukan penertiban secara serentak.

“Penertiban APK akan dilakukan sebelum tanggal 7 November 2023. Kami masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk mengatur pola penertibannya. Rapat akan dilakukan besok,” ungkapnya kepada Waspada Online, Senin (30/10).

Fachril menambahkan bahwa penertiban APK dan spanduk partai politik akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan aparat penegak hukum lainnya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat dilakukan operasi di lapangan.

“Kehadiran APK yang beredar saat ini menjadi masalah estetika kota. Penertiban ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan Reklame. Selain itu, belum ada penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif (DCT), sehingga APK dan spanduk yang tersebar masih diawasi oleh pihak terkait,” jelasnya.

Bawaslu Kota Medan juga telah meminta semua pihak untuk membersihkan wilayah Kota Medan dari APK sebelum tanggal 4 November 2023 (penetapan DCT), dan paling lambat tanggal 7 November 2023.

“Semua atribut kampanye akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Medan. Besok kami akan rapatkan lagi penertibannya,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)

Editor: AGUS UTAMA