MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kali ini, Disdikbud Kota Medan menyediakan nomor pengaduan bagi anak-anak tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang putus sekolah.
“Anak-anak atau anggota keluarganya yang putus sekolah dapat mengadukan ke nomor 085371093888. Kami akan memberikan fasilitas untuk melanjutkan pendidikannya,” kata Kabid Pembinaan SMP Kota Medan, Ok Zulfani Anhar, Jumat (20/10).
Ok Zulfani menjelaskan bahwa program ini disebut ‘Anak Medan Wajib Sekolah’ dan merupakan bentuk perhatian Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terhadap masyarakat Kota Medan yang putus sekolah.
“Syarat utamanya adalah menjadi warga Kota Medan yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, harus terdaftar sebagai siswa di sekolah di bawah Disdikbud Kota Medan,” ujarnya.
Menurut Ok Zulfani, batas usia anak yang putus sekolah yang dapat dilaporkan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.
“Setelah memenuhi semua syarat, kami akan segera memverifikasinya. Anak yang putus sekolah akan kami masukkan ke sekolah yang sesuai dengan alamat siswa tersebut berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik),” jelasnya.
Ok Zulfani mengungkapkan bahwa program ini tidak memiliki batasan jumlah siswa yang dapat melapor tentang putus sekolah.
“Yang terpenting adalah anak yang putus sekolah merupakan warga Kota Medan. Meskipun ada banyak yang melapor, kami akan mengakomodir semuanya. Ini juga merupakan komitmen dari Wali Kota dalam dunia pendidikan di Kota Medan,” tambahnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA