Polisi Menangkap Dua Orang yang Melakukan Penganiayaan terhadap Anak di Probolinggo, Kejadian Pengeroyokan Terjadi Akibat Konsumsi Minuman Keras

by -140 Views

Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Kedua pelaku adalah MA (27) dari Kecamatan Kademangan dan AFR (24) dari Kecamatan Kedopok di Kota Probolinggo. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi, yaitu AD dan FR.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di bawah umur, yang mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, di area Pantai Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo. Saat itu, korban IDP (17 tahun) bersama dua temannya sedang berada di Pantai Pelabuhan Mayangan.

Korban tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yang sebelumnya sedang bergerombol. Salah seorang pelaku memukul kepala korban dari arah belakang, kemudian beberapa pelaku lain juga ikut dalam penganiayaan terhadap korban.

Untungnya, seorang teman korban berhasil membawa korban kabur dan kejadian tersebut akhirnya diketahui banyak warga yang ikut mengejar para pelaku. Keempat tersangka juga diketahui tengah mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, dua kaus oblong warna biru dan merah. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan, atau Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan.