Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, meminta Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, termasuk yang namanya tidak tercantum dalam manifest. Menurutnya, seluruh korban berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 58 Tahun 2003. Di pelabuhan Ketapang, Bambang juga menyoroti kelemahan sistem pencatatan penumpang pada KMP Tunu Pratama Jaya yang mengakibatkan banyak penumpang tidak teridentifikasi secara jelas.
Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 66 Tahun 2019 yang hanya memperbarui formula tarif tanpa memperbaiki sistem pencatatan penumpang. Bambang berpendapat bahwa kedua regulasi tersebut perlu direvisi menyeluruh untuk memastikan semua penumpang wajib memiliki tiket sebagai bukti identitas dan perlindungan keselamatan. Selain itu, Bambang memberikan perhatian khusus terhadap aspek teknis pencarian korban serta memberikan saran untuk memperluas pencarian ke wilayah hutan dan pulau-pulau kecil di sekitar Banyuwangi dan Bali. Di samping itu, ia menekankan pentingnya layanan trauma healing untuk keluarga korban yang sedang menunggu di posko terpadu.
Bambang juga mengapresiasi kerja keras tim SAR gabungan dan nelayan yang turut membantu dalam pencarian. Ia menyarankan agar keterlibatan nelayan diakui secara resmi sebagai bagian dari tim penyelamatan di laut. Menurut data manifest, KMP Tunu Pratama Jaya membawa 65 orang saat tenggelam dan hingga hari ketiga pencarian, 30 orang selamat, 6 meninggal, dan 29 masih dalam pencarian. Tim SAR juga menerima 39 laporan orang hilang, yang belum dipastikan apakah masuk dalam data manifest atau tidak.