Polisi berhasil menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korban IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video syur, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut pengakuan tersangka, pemerasan tersebut dilakukan karena cemburu terhadap korban. Hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku menjadi pemicu, namun kembang menjadi masalah saat pelaku merasa cemburu karena korban memiliki hubungan dengan orang lain. Pelaku kemudian memaksa korban memberikan uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim jika tidak diberikan. Pelaku telah melanggar Pasal 368 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah menerima laporan pemerasan dari korban yang merugikan kurang lebih Rp20 juta. Pelaku MR ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6). Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mengkonfirmasi kasus pemerasan yang terjadi di Jakarta Pusat.
Polisi Sita Enam Video Syur Dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron
