Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini melibatkan korban bernama Eddi Halim yang merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak penyidik. Yuni Ginting dimintai keterangan terkait alat bukti dan informasi lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Dia menekankan bahwa dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer merupakan bukti yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Berdasarkan bukti tersebut, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa tersangka harus ditetapkan. Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk menentukan tersangka. Dia juga menjelaskan bahwa percakapan di WhatsApp dan bukti transferan uang menjadi dasar penentuan tersangka. Dalam kasus ini, korban investasi bodong bernilai Rp2,2 miliar dengan janji keuntungan 11 persen, namun hingga satu tahun kemudian, korban tidak mendapatkan keuntungan tersebut. Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera menentukan sikap dan menangkap tersangka agar keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi.
Polres Jakbar Minta Keterangan Ahli Hukum Pidana Tentang Investasi Bodong
