Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika di Kaleng

by -5 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menyebut bahwa pelaku menyimpan sabu-sabu dalam kotak biskuit untuk mengelabui orang lain. Ditemukan barang haram seberat 436 gram yang hampir mencapai setengah kilogram dalam kaleng tersebut. TN ditangkap di rumahnya di kawasan Papanggo dengan pengakuan bahwa hanya bertugas mengantar sabu-sabu tersebut ke pembeli, didapatkan dari seorang bandar di Jakarta Utara.

Proses pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 16-25 Juni 2024.

Dari 29 tersangka yang berhasil ditangkap, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara terus bekerja keras dalam membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Aksi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Source link