Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam praktik menjadi investor fiktif. Kedua WNA tersebut ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI, yang didirikan pada tahun 2024 namun tidak pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.
Di sisi lain, ZY juga merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan memiliki perusahaan yang berlokasi di Pinangsia, Jakarta Barat. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif setelah tidak ditemukan aktivitas atau kehadiran karyawan di kedua perusahaan tersebut.
Kedua pelaku, ZM dan ZY, sengaja mendirikan perusahaan fiktif tersebut untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak benar. Mereka melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok. Tindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap izin tinggal investor asing untuk mencegah praktik penyalahgunaan seperti ini.