Ancaman Penutupan Tambang Galian C Lebak: Bandel dan Tak Berizin

by -14 Views

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan menindak tegas tambang Galian C ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Penutupan galian C dilakukan pada 9 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan ketidakhadiran izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menyatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena tidak ada surat izin tambang yang lengkap, serta berdasarkan laporan masyarakat.

Meskipun tambang yang ditutup beroperasi kembali diam-diam tanpa izin, Satpol PP Lebak bersikeras akan melakukan penutupan kembali sesuai prosedur standar jika tidak ada dokumen perizinan yang ditunjukkan. Mereka membuktikan komitmen untuk menegakkan aturan dan tidak memberikan kesempatan bagi aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Hingga saat ini, pihak pengelola tambang Galian C belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kegiatan tambang ilegal tersebut.

Source link