Perencanaan IPO CFX dan ICC telah membagi sebagian besar dana IPO sebesar 85% kepada CFX dan sisanya untuk ICC. Tujuan penggalangan dana ini adalah untuk mendukung kegiatan operasional kedua anak usaha tersebut. COIN, sebagai perusahaan induk dari CFX dan ICC, dijelaskan oleh Ade bahwa kehadirannya membawa ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, aman, dan patuh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hal ini bertujuan untuk memastikan proses perdagangan dan penyimpanan aset digital berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, CFX dan ICC memainkan peran penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas pengawasan dan penyimpanan aset, tetapi juga mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital, termasuk aset kripto. Dengan tujuan menghadirkan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia. Ade juga menambahkan bahwa per 25 Juni 2025, CFX telah memiliki 31 anggota terdaftar, dimana 20 diantaranya telah memiliki izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, terdapat juga tujuh anggota pialang berjangka yang tergabung dalam platform CFX.