Wanita di Palmerah, Jakarta Barat, diketahui membuang bayinya karena malu karena bayi tersebut lahir di luar nikah. Menurut Kapolsek Palmerah, motif dari tindakan ini adalah rasa malu dan ketakutan karena bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang sudah berkeluarga. Wanita ini melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis karena merasa malu. Bahkan, ia tidak memberitahukan proses kelahiran bayi ini kepada orang tuanya, meskipun melahirkan di rumah orang tuanya. Bayi tersebut akhirnya ditemukan dalam keadaan sehat dan diberikan perawatan medis setelah ditemukan tergeletak di jalan oleh masyarakat. Polisi berhasil menangkap wanita yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Saat ini, bayi tersebut telah dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta karena masih dalam keadaan sehat. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tekanan dari masyarakat pun semakin meningkat untuk menindak pelaku kejahatan semacam ini dengan tegas.
Alasan Ibu di Palmerah Jakbar Tega Buang Bayinya: Analisis Mendalam
