ASN Blora Tidak Boleh Rangkap Profesi: Sanksi Menanti – BKPSDM Salurkan Tindakan

by -15 Views

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, telah menetapkan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk tidak memiliki profesi ganda. Larangan ini diumumkan oleh Heru saat berada di ruang kerjanya pada Selasa. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan, serta menjaga integritas dan etika profesi ASN. Heru menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk bekerja di sektor swasta dengan alasan apapun. Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta, di mana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya dapat diterima dari sekolah induk. Heru juga mengungkap bahwa permohonan cuti untuk keperluan profesi di luar tugas ASN tidak akan disetujui. Jika ASN tetap melanggar aturan tersebut setelah peringatan, mereka akan dikenai sanksi oleh OPD terkait. Sanksi ini akan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan dibuat untuk klarifikasi dan tindak lanjut.

Source link