Ditemui di Cilacap, Sumi Harsono (70) bersama tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara sengketa lahan di Desa Bulupayung seluas 3 hektare. Proses hukum ini dipicu oleh penemuan bukti baru yang menunjukkan bahwa tanah tersebut masih dalam agunan bank swasta. Kuasa hukum Sumi Harsono, Djoko Susanto, menyatakan bahwa tujuan dari PK ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum terkait kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama Sumi Harsono.
Kasus ini sendiri sudah berlangsung hampir 10 tahun dengan pihak lawan yang mengaku sebagai pemilik tanah, Dadang. Namun, gugatan yang dilakukan Dadang dinilai sudah kadaluarsa berdasarkan regulasi yang berlaku. Meski begitu, Sumi Harsono tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan menyoroti ketidaksesuaian antara surat gugatan dan putusan pengadilan. Di samping itu, ia juga menemukan bukti baru yang belum pernah disidangkan, menjadi dasar utama dalam pengajuan PK ini. Sumi Harsono sangat mengharapkan keadilan sejati dalam penyelesaian sengketa tanah ini, menyakini bahwa dirinya telah dizolimi oleh pihak lawan yang tidak memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan tanah tersebut.