Rahmat Terdakwa Penipuan Rahmat Who Benarkan Saldo Tak Cukup

by -7 Views

Ranggo, seorang Youtuber yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan modus konser musik, mengonfirmasi bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban. Kesaksian dari Frans Napitupulu, seorang pegawai Bank BCA yang menjadi saksi dalam persidangan, menunjukkan bahwa cek yang diberikan Ranggo kepada korban tidak dapat dicairkan karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Adapun cek yang dimaksud memiliki tiga lembar dengan tanggal pencairan yang berbeda.

Pada sidang tersebut, Frans juga mengungkapkan bahwa jumlah nominal yang ditulis dalam cek tersebut tidak sesuai dengan saldo pada rekening Ranggo. Hal ini dikarenakan saat korban hendak mencairkan cek, saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Meskipun cek tersebut sah dan telah diverifikasi, namun saldo yang ada tidak memungkinkan untuk pencairan cek sejumlah itu.

Sidang yang seharusnya beragendakan pemeriksaan terdakwa ditunda karena permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Ranggo secara langsung dalam sidang. Majelis hakim menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa beserta ahli dari pihaknya. Dalam kasus ini, terdakwa Ranggo dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus penipuan yang menimpa Ranggo bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam oleh Ranggo dari korban Njoto Soe Eksan. Uang tersebut dipinjam untuk keperluan pagelaran konser musik yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah konser selesai.

Namun, hingga tenggat waktu pengembalian, Ranggo tidak kunjung membayar pinjaman uang beserta keuntungan yang dijanjikannya. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Saat ini, Ranggo masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Source link