Tiga pemuda berhasil ditangkap polisi karena rencana tawuran di Jalan Kwitang, Jakarta Pusat. Petugas berhasil menyita sejumlah senjata tajam dalam penangkapan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tujuan penindakan ini adalah untuk melindungi pemuda dari kekerasan jalanan. Para pemuda yang ditangkap memiliki inisial BN (15), YU (24), dan AP (22), bersama dengan berbagai senjata tajam seperti celurit, cocor bebek, busur, tombak, dan lainnya. Kapolres Susatyo menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung generasi muda. Ia juga mendorong peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anak, terutama di malam hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa segerombolan pemuda mencurigakan telah ditemui selama patroli, yang akhirnya ditangkap setelah ditemukan membawa senjata tajam. Para pelaku akan diproses sesuai hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Para pelaku telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Itu adalah upaya polisi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menekan aksi kekerasan jalanan.
Tiga Pemuda Ditangkap Polisi dalam Tawuran di Kwitang
