Parang Pelaku Preman Bondowoso Ditangkap Polisi

by -10 Views

Seorang pria berinisial AH dari Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi setelah mengamuk saat ditagih utang. Bahkan, AH mengancam akan membunuh penagih utang dengan sebilah parang. Insiden ini terjadi di kediaman AH pada Senin (29/1/2025) siang. Korban dari penagih utang datang untuk menagih utang kepada istri AH. Namun, instead mendapat kejelasan mengenai pelunasan utang, AH malah memperlihatkan kemarahannya. Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, menyampaikan bahwa AH menyerang korban dengan parang setelah mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa Madura. Para saksi kejadian berhasil melerai insiden tersebut dan AH ditangkap tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian. Saat ini, AH telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan hati-hati, terutama jika melibatkan orang yang temperamental dan membawa senjata tajam.

Source link