Pada tanggal 13 Juni 2025, di Kabupaten Bondowoso, Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicetuskan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk membantu keluarga miskin, tercemar oleh tindakan korupsi. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat kecil malah dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri. Kisah kelam pertama terjadi di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, yang melibatkan seorang pendamping PKH berinisial AB. Dugaan tindakan penyalahgunaan berkedok “biaya administrasi” dan penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh AB yang merugikan ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menjadikannya sebagai tersangka korupsi senilai Rp 290 juta menimbulkan kecaman pada nama baik program sosial ini.
Debu kisah korupsi yang merayap juga terlihat dari Desa Sumbersalak, Kecamatan Curahdami, di mana ditemukan dugaan praktik pencairan dana yang tak jelas. Berbagai kesaksian dari warga seperti tentang dana bantuan yang tak sampai utuh ke tangan penerima, dan praktek curang oleh oknum agen, semakin menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap program Bansos. Koordinator PKH Bondowoso, Wawan Purwadi, telah memantau aduan-aduan tersebut namun belum ada kepastian hukum yang jelas terkait kasus ini.
Muncul pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang memiliki akses dan kendali terhadap data, kartu, dan proses pencairan dana yang seharusnya diawasi dengan ketat. Pelajaran dari kisah AB dan Sumbersalak adalah bahwa korupsi dalam program Bansos tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan, namun malah lebih terasa di desa-desa terpencil. Sudah waktunya aparat hukum dan institusi terkait merespons cepat dengan audit menyeluruh untuk melindungi hak-hak rakyat miskin dan mencegah praktik korupsi yang merugikan mereka.
Pencurian dana PKH bukan sekadar masalah hukum belaka, tapi juga sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani dengan tindakan tegas. Negara harus berada di sisi rakyat, memberikan keadilan, dan transparansi untuk menghindari praktik korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat. Jika tidak, program PKH hanya akan menjadi akronim pahit: Program Kejahatan Harapan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak-hak warga miskin dan upaya pencegahan korupsi di setiap level pemerintahan.