Aturan Baru: Proyek Senilai Rp 400 Juta Bisa Langsung Dipekerjakan

by -19 Views

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang proses pengadaan barang dan jasa yang mulai berlaku sejak 30 April 2025. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengubah ketentuan pengadaan langsung yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait klasifikasi besaran anggaran pekerjaan konstruksi dalam proses pemilihan pihak ketiga. Dengan aturan baru ini, paket pekerjaan proyek dengan nilai hingga Rp 400 juta dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL), sedangkan sebelumnya nilai maksimal PL hanya Rp 200 juta. Meskipun begitu, untuk pengadaan barang dan jasa non konstruksi, nilai PL masih tetap maksimal Rp 200 juta. Perubahan aturan ini disambut baik oleh Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bangkalan, Moh Ridhwan, meskipun tidak merinci mekanisme proses PL lebih lanjut. Perubahan aturan tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Perpres. E-purchasing juga dapat dilakukan untuk pengadaan barang dan konstruksi yang tercantum dalam katalog elektronik. Informasi lebih lanjut terkait aturan terbaru pengadaan barang dan jasa dapat diakses melalui Google News.

Source link