Pada tanggal 14 April 2025 pukul 13:04, petugas gabungan berhasil menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan oleh pemilik Warung 555 Tuban saat digerebek. Warung yang terletak di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan oplosan secara ilegal. Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Tuban, TNI, Satpol PP, Damkar, serta DLHP Kabupaten Tuban, sebanyak 33 botol miras berbagai jenis berhasil disita setelah pemilik warung mencoba untuk menyembunyikannya di belakang semak belukar.
Razia dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah akan peredaran minuman oplosan seperti es moni yang berbahan dasar arak. Pada penggerebekan tersebut, pemilik Warung 555 diduga berusaha menyingkirkan barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan 33 botol miras berbagai jenis, termasuk arak, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah di antara semak belukar di area belakang warung.
Iptu Edi Purnomo, KBO Sat Samapta Polres Tuban menyatakan bahwa warung tersebut yang menyamar sebagai kedai kopi sudah beberapa kali terjaring razia. Pemilik warung akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tuban. Tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai sanksi atas pelanggaran yang sudah berulang kali terjadi.