Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ngawi, Jawa Timur, bernama Fifin Sugiharto (41) membuat keputusan tragis untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada Selasa (24/12/2024). Dugaan awal menyebutkan bahwa korban melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang. Rekan kerja korban, Harno, mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, dua orang mencari korban di kantor dengan niat menagih hutang yang berjumlah puluhan juta rupiah. Keluarga korban, seperti kakak ipar Sugeng Wiyono, tidak mengetahui alasan pasti di balik tindakan bunuh diri Fifin. Kapolsek Paron, Iptu Haris, menyatakan bahwa kematian korban merupakan bunuh diri murni setelah hasil pemeriksaan tidak menunjukkan tanda-tanda penganiayaan. Situasi ini dianggap sebagai musibah dan diterima dengan ikhlas oleh pihak keluarga. Keterangan ini disampaikan sebagai bentuk fakta dan pengungkapan kejadian, memberikan gambaran mengenai kasus bunuh diri yang tragis ini.
“Tragedi Gantung Diri PNS Ngawi: Utang Sebagai Pemicu?”
