Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Madiun Nomor Urut 1, Ahmad Dawami Ragil Saputro-Shandika, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Dimyati menyatakan, laporan itu menyusul raibnya saluran digital (link) KPU Kabupaten Madiun yang menyiarkan debat publik pertama secara langsung yang kini tidak dapat diakses lagi.
“Hilangnya akun live streaming diketahui mulai dari pukul tujuh malam kemarin dan muncul kembali di YouTube pada pukul 00:00 malamnya dengan tayangan sebagai konten,” terang Dimyati.
Dia menilai, hak publik untuk mengetahui secara utuh sekarang telah dihilangkan. Karena ribuan komentar di kanal YouTube saat ini juga sudah di-private. “Pertanyaanya ada apa dengan KPU Kabupaten Madiun? Karena debat publik yang diselenggarakan KPU disiarkan secara live streaming itu menggunakan anggaran negara,” kata Dimyati.
Dia juga kembali mempertanyakan kenapa akun YouTube yang disiarkan live streaming oleh KPU disembunyikan dan diprivasi. Padahal informasi dari berbagai komentar yang ada di situ merupakan kajian bagi timnya dan itu menurutnya sangat penting. “Dan tayangan konten ulang diduga ada potongan, durasinya selama 20 menit,” ungkapnya.
Sebenarnya, pihak paslon 1 sempat menanyakan hal itu ke KPU Kabupaten Madiun. Namun, jawaban dari KPU justru melemparkan tanggung jawab tersebut kepada staf. “Di sini komisioner tidak paham secara teknis, yang mana akun terbuka untuk publik menjadi private. Apa maksudnya?” tutup Dimyati.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan, terkait hilangnya saluran live streaming di kanal YouTube pada acara debat publik tersebut, bukan menjadi wewenangnya. Melainkan, wilayah penyelenggara acara, yakni event organizer (EO). “(Yang menangani) EO,” singkat Anwar, menjawab pertanyaan Suaraindonesia.co.id, yang dikirim via pesan WhatsApp. (&)
Pewarta: Ery Pramudya
Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Prabasonta/Erik P
Editor: Mahrus Sholih