Kejari Jombang Telah Memusnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang, Kasus Telah Final

by -1 Views
Berita
Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang, Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bukti narkotika yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Oktober 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Juni hingga Oktober 2024. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor kejari setempat, Rabu (23/10/2024).

Kepala Kejari Jombang, Nul Akbar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Langkah ini juga sebagai bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Nul Akbar menjelaskan, tindak pidana narkotika ada kecenderungan meningkat. “Untuk pidana badan, mereka kami tahan di lapas, di rutan. Untuk barang bukti, kami musnahkan,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, supaya bisa dibentuk balai rehabilitasi narkoba. Kalau pemerintah daerah menyambut baik usulan itu, pihaknya akan mencoba menginisiasi agar para pelaku, terutama korban dan pecandu, supaya bisa direhab.

“Karena sesungguhnya pergerakan narkotika ini tidak hanya cukup dengan masuk penjara saja. Karena seperti saya jelaskan, mereka ada yang sudah berulang kali melakukan. Karena ketergantungan itu tidak bisa terlepas,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Jombang, Kusmiati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 137,484 gram dari 24 perkara, 1.070.871 butir pil double L dari 20 perkara, 120.000 butir pil Yarindu, serta 28.116 butir pil Carnophen.

Selain itu, juga dimusnahkan 310,22 gram ganja kering dari satu perkara, seperangkat alat hisap sabu dari 11 paket, serta uang tunai dan dokumen terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap bisa memperkuat komitmen dalam memerangi tindak pidana, khususnya di bidang narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

“Dan diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di tengah masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih