MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumut.
Pemutihan pajak ini berlangsung sejak 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hal ini, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda.
Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Pemutihan PKB tersebut, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut.
“Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Fadly dalam jumpa pers sosialisasi pemutihan PKB di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10).
Fadly mengatakan bahwa pemutihan pajak ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan motornya hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Sumut.
“Kami mampu menjawab segala pembangunan, kita baru selesai melaksanakan PON dan kita menghadapi Pilkada. Itu semua pembiyaan dari Pemprov Sumut dibantu APBN pusat ada. Dari mana potensi anggaran itu, dari kewajiban pajak kita ini, yakni pajak daerah,” jelas Fadly.
Kepala PT Jasaraharja Cabang Sumut, Mulyadi mengungkapkan apresiasi dilakukan Bapenda Sumut dalam peningkatan PAD dan harus kembali dorong inovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Pemutihan spesial seperti kita beli nasi goreng spesial tapi ada diskon. Tadi kami diskusi ada hal-hal yang harus kita dorong untuk meningkatkan wajib pajak,” ungkapnya.
Mulyadi mengatakan kesadaran pembayaran PKB di Sumut baru 43 persen. Sehingga harus ditingkatkan kepatuhan pembayaran pajak bagi masyarakat. Hal itu, dilakukan terobosan yang lebih baik lagi kedepannya.
“Di Provinsi Sumut harus banyak inovasi yang harus kita lakukan, tingkat kepatuhan pajak per hari ini masih 43 persen. Dengan ada pemutihan bisa tumbuh 75 persen. Setiap kesempatan harus dimaksimalkan,” kata Mulyadi.
“Kami juga menghampusan denda-denda di Jasaraharja. Kita harapkan masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini,” ucap Mulyadi kembali.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Muji Ediyanto menjelaskan program pemutihan PKB ini, sangat baik dalam rangka tertib registrasi, identifikasi dan administrasi kendaraan bermotor.
“Program ini, sangat bagus. Pertama dalam peningkatan pajak kendaraan bermotor. Di bidang registrasi, data ini tidak tertib karena berpengaruh dengan dokumen. Kalau tidak membayar pajak, suratnya tidak sah. Kemudian, bisa ditilang,” kata Muji.
Muji mengungkapkan bahwa total kendaraan bermotor di Sumut 7,6 juta unit. Tidak sampai separuh, yang membayar PKB yang bayar itu sekitar 3 juta unit.
“Yang lain kemana?, yang lain belum bayar pajak. Kenapa kita buat pemutihan pajak, kita juga melakukan terobosan mungkin yang terpublikasi adalah pemutihan. Terobosannya adalah jemput bola,” jelas Muji. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA