Pada Awal Tahun 2025, Polisi Berencana Menghapus Data Kendaraan Tanpa Pembayaran Pajak Selama Dua Tahun – Waspada Online

by -43 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menghapus data kendaraan bermotor (Ranmor) jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama lima tahun berturut-turut, ditambah dua tahun tidak membayar PKB.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74. Pasal 74 menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat. Jangan kaget jika kendaraan dihapus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto dalam jumpa pers di Lee Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10).

Dengan demikian, kendaraan bermotor dianggap tidak terdaftar dan tidak memiliki registrasi. Artinya, data kendaraan tersebut dicabut sepenuhnya.

“Pada tahun 2025, kami akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun sejak STNK mati. Diharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini dengan baik,” ungkapnya.

“Jangan kaget, pada 2025 jika data kendaraan dihapus maka akan menjadi besi tua, tidak bisa didaftarkan ulang, tidak boleh digunakan di jalan dan akan ditindak,” tambahnya.

Muji mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 27 Tahun 2024, tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

“Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, serta memastikan korban kecelakaan lalu lintas dapat klaim,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan bahwa data target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN masih belum mencapai target. Mereka hanya memiliki waktu dua bulan lebih untuk mencapai target.

“Hingga saat ini, target dari PKB atau PPN masih kurang 70 persen dengan sisa waktu dua bulan 10 hari. Target yang harus dikejar 25 persen lebih dari kekurangan target, jika dihitung dalam rupiah sekitar 800-900 miliar dari target pajak daerah,” kata Achmad Fadly.

Pembebasan PKB tersebut mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, pembebasan denda PKB, pembebasan pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif. Selain itu, ada diskon pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari), dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah berlalu.

Fadly menyatakan bahwa program pembebasan ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, namun juga kepada kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut agar sadar membayar pajak kendaraan dinas mereka.

“Peraturan Gubernur ini tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kendaraan dinas agar dapat memanfaatkan program ini. Baik dari masyarakat umum, provinsi, maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA