Lapor ke KPK, Gerakan Mahasiswa Indonesia dan LBH Pendidikan Adukan Penyelewengan Beasiswa PIP di Polman
SUARA INDONESIA, JAKARTA – Organisasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Polewali Mandar (Polman) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 18 Oktober 2024 kemarin. Pelaporan tersebut juga didampingi oleh sejumlah aktivis LBH Pendidikan dan Koalisi Keadilan.
Koordinator GMI, Andrian mengatakan, organisasinya menerima banyak laporan terkait dugaan penyalahgunaan pembagian beasiswa PIP di Polman. Hampir selama satu bulan terakhir, Andrian menyebut, laporan dan data yang masuk semakin spesifik menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dan potensi kerugian negara dalam penyaluran program tersebut.
“Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) menerima banyak laporan terkait dugaan penyalahgunaan dan politisasi beasiswa Program Indonesia Pintar di Polewali Mandar, sehingga menyebabkan ribuan siswa di sana tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh beasiswa PIP. Yang dapat beasiswa PIP justru (keluarga) pejabat teras Polman dan pendukung politik caleg dan cabup tertentu,” ujar Andrian dalam keterangan kepada sejumlah awak media di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Andrian mengaku membawa dan menyerahkan sejumlah bukti penyelewengan beasiswa PIP tersebut. Di antaranya dokumen siswa penerima beasiswa PIP di Polman, dokumen calon penerima beasiswa yang diusulkan dinas pendidikan dan sekolah di Polman dan dokumen penerima beasiswa yang didata dan diusulkan tim sukses salah seorang anggota DPR.
“Semua dokumen sudah diserahkan ke KPK. Tinggal menunggu waktu, KPK bekerja memverifikasi bukti dan menemukan korupsi dalam pengaduan tersebut. Ada keterlibatan penyelenggara negara dalam penyelewengan pemberian beasiswa PIP itu,” jelas dia.
Andrian menegaskan laporan sudah diterima KPK. Perwakilan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut. Dalam kurun waktu itu, Andrian mengaku akan terus mempersiapkan semua kebutuhan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh KPK.
“Saya kira KPK punya niat yang jelas dan tegas untuk memproses dan menyelidiki laporan penyelewengan beasiswa PIP. KPK meminta tenggat waktu 30 hari untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini. Saya kira ini juga jadi pertanda baik dari KPK untuk menyelesaikan pengaduan ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, program penyaluran beasiswa PIP di Polewali Mandar menjadi sorotan banyak pihak karena diberikan kepada para siswa yang tidak layak menerima. Dalam temuan LSM, beasiswa PIP justru disalurkan kepada anak-anak siswa yang merupakan anak sejumlah pejabat teras dan anak-anak Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, berdasarkan ketentuan, program beasiswa PIP hanya diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Di sisi lain, beasiswa PIP justru disinyalir menjadi komoditas politik salah seorang Calon Bupati Polewali Mandar. Ia diduga menggunakan beasiswa ini untuk memengaruhi masyarakat memilih dirinya sebagai Calon Bupati Polman. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Irwan |
Editor | : Mahrus Sholih |