Polisi Berusaha Menemukan Pemasok Kokain di Langsa – Beritakini Online

by -171 Views

LANGSA, Waspada.co.id – Oknum berinisial SL sekarang menjadi buruan Polres Langsa setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kurir narkoba jenis kokain berinisial MA (30) dan AL (26) ditangkap.

Kedua kurir tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (28/9) lalu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan bahwa kokain didistribusikan dari Lhokseumawe dan direncanakan untuk diedarkan di Kota Langsa.

Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Tersangka mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika petugas berhasil mengepung. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kokain seberat 1.014 gram dan ponsel yang langsung diamankan sebagai barang bukti,” kata Andy.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari SL yang sekarang menjadi DPO.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih berusaha masuk ke wilayah Langsa, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan. Kami serius dalam upaya pemberantasan narkoba, ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengungkap jaringan ini sampai selesai,” tegas Kapolres Langsa.

Dari penggagalan peredaran lebih dari 1 kilogram kokain, Polres Langsa berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika.

Diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba berkat tindakan tersebut.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (wol/rid/d2)

Editor: Rizki Palepi