MEDAN, Waspada.co.id – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018 dituntut dengan berbagai tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/10).
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo, mantan Bendahara Pengeluaran Andriansyah Daulay, dan mantan Direktur Keuangan Mangapul Bakara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi menganggap bahwa perbuatan ketiganya telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” tegas jaksa.
Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain pidana penjara, ketiganya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) dengan nominal berbeda-beda. Bambang dituntut membayar UP sebesar Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203, dan Ardiansyah Rp3 miliar.
“Dengan ketentuan bahwa apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tegas jaksa.
Selanjutnya, jika harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara untuk Ardiansyah.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nurmiati menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Editor: AGUS UTAMA