Kepala SKPD Didesak untuk Memecat Pj Bupati Dimposma Sihombing oleh 50 Pimpinan Melalui Mosi Tak Percaya – Waspada Online

by -435 Views

TARUTUNG, Waspada.co.id – Surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani oleh 50 Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terhadap kepemimpinan Penjabat (Pj) Dimposma Sihombing. Para pimpinan SKPD tersebut meminta Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot Pj Bupati.

Surat pernyataan tertanggal 7 Oktober 2024 tersebut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Taput.

Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing juga menerima salinan surat tersebut.

Dalam salinan yang diterima wartawan pada Kamis (17/10), 50 pimpinan OPD memohon kepada Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Taput dan meminta untuk segera dilakukan penggantian, karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan pemerintahan.

Beberapa alasan yang menjadi dasar dari mosi tidak percaya tersebut antara lain adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing, penerbitan surat keputusan tanpa melalui prosedur standar yang memengaruhi pelepasan sementara Sekretaris Daerah. Selain itu, terdapat instruksi yang dianggap terlalu dipaksakan mengenai pelaksanaan uji kompetensi.

Selain itu, Pj Bupati Taput juga disinyalir tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli. Pihak yang menandatangani mosi tidak percaya tersebut meminta agar Pj Bupati segera diganti agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik.