Warga Sibolga Tapteng Merasa Ditipu oleh Rekan Bisnis dan Melaporkannya ke Polisi

by -553 Views
Peristiwa
Merasa Ditipu oleh Rekan Bisnis, Warga Sibolga Tapteng Lapor Polisi

Kuasa hukum korban penipuan, Parlaungan Silalahi bersama tim usai mendampingi Amri di Mapolres Sibolga, Kamis (17/10/2024). (Foto: Lamhot/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, TAPTENG – Diduga menjadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya, seorang warga bernama Amri asal Sibolga melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Sibolga.

Pantauan di lapangan, korban mendatangi Polres Sibolga dengan didampingi kuasa hukumnya Parlaungan Silalahi dari LBH Sumatra, Kamis (17/10/2024).

Kuasa hukum korban, Parlaungan Silalahi saat ditemui menjelaskan, kedatangannya bersama kliennya tersebut guna melaporkan dugaan penipuan yang menimpa kliennya.

“Kita kebetulan diamanahkan oleh klien kita Pak Amri untuk melaporkan salah satu rekan bisnisnya berinisial SP warga Tapteng, atas tindak pidana penipuan pada bisnis yang mereka jalankan sejak tahun 2022,” ujarnya.

Pengacara ternama di Kabupaten Tapanuli Tengah ini mengungkapkan, kejadian berawal dari terlapor SP pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB mengantarkan dua lembar cek giro Bank BPD Sumut senilai Rp 600.000.000,- untuk pembayaran minyak solar. “Cek giro pertama diberikan kepada klien kami sebesar Rp 250.000.000,-, kemudian cek giro kedua sebanyak Rp 350.000.000,-” katanya.

Setelah itu, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendatangi Bank Sumut untuk mencairkan cek giro pertama tersebut senilai Rp 250.000.000,-. Namun rupanya, cek giro tersebut setelah dicek, ternyata kosong.

“Kemudian hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, klien kami kembali mendatangi Bank SUMUT dengan maksud mencairkan cek giro yang kedua senilai Rp 350.000.000,-, dan ternyata cek giro yang kedua juga kosong,” ungkap Parlaungan.

Parlaungan menambahkan, sebelumnya, terduga SP pernah menjaminkan dua dokumen sertifikat tanah atas nama Cipto Mulyadi dan Abnar Chaniago. Kemudian satu dokumen surat perjanjian pelepasan hak dan ganti rugi atas nama James Manalu sebagai jaminan.

“Namun pembayaran minyak solar yang seharusnya diterima klien kami mulai tahun 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak Rp 1.667.099.100,- sampai saat ini belum pernah dibayar oleh saudara SP,” jelasnya.

Atas hal tersebut Parlaungan mengaku kliennya merasa ditipu dan sangat dirugikan. Ia menyebut permasalahan tersebut, sudah lama, namun SP dinilai tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Klien kita merasa bahwa terlapor ini sudah lari dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kewajibannya membayar tagihan BBM yang sudah menjadi kewajibannya. Sehingga klien kami merasa dirugikan dan menilai telah menghambat usaha dari klien kami ini,” tuturnya.

Parlaungan juga mengaku sudah pernah melakukan upaya mediasi, solusi dari penyelesaian masalah kedua belah pihak ini. “Sebelumnya kita sudah membuka ruang dialog mediasi kedua belah pihak, namun nampak jelas itikad baik dari terlapor ini tidak ada sama sekali hingga saat ini,” katanya.

“Dan karena itulah makanya kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib,” sambung Parlaungan.

Pihaknya berharap pihak kepolisian Polres Sibolga bisa memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Pengacara Pelapor Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/POLRES Sibolga Polda Sumatra Utara tanggal 17 Oktober 2024 pukul 15.34 WIB.

Dalam surat tersebut berisikan yang bersangkutan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jalan Zainal Arifin Kelurahan Baringin, Kecamatan Sibolga, Kota SIbolga, tepatnya di Kantor Bank BPD Sumut pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih