Eks Komisioner KPU Situbondo Meminta DPRD Tidak Perlu Membentuk Pansus Pilkada

by -564 Views

Syamsuri
17 Oktober 2024 | 22:10 Dibaca 311 kali

Berita

Mantan komisioner KPU Situbondo Vita Novianti (tengah) saat bersama mahasiswa di Kampus UNARS. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Pembentukan Pansus Pilkada serentak 2024 yang dilakukan oleh DPRD Situbondo menuai banyak sorotan dari elemen masyarakat. Termasuk juga dari mantan komisioner KPU, Praktisi Kebijakan Publik dan Dosen FISIP di Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.

Mantan komisioner KPU Situbondo Vita Novianti mengaku sempat mendengar adanya Pansus Pilkada yang dibentuk oleh DPRD Situbondo untuk menjaga netralitas ASN.

“Saya rasa ini nggak perlu, kalau pansus ini dipaksakan yang jelas bisa jadi tumpang tindih. Karena netralitas ASN itu sudah diatur dalam UU Nomor 05 tahun 2014 Tentang ASN,” ujarnya kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (17/10/2024).

Vita mengatakan, dalam UU ini disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai dan juga diamanatkan tidak berpihak kepada salah satu Paslon.

“Kalau mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, disana juga sudah diatur. Selain itu, juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama (SKB) tentang pedoman, pembinaan, pengawasan dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” paparnya.

Termasuk, lanjut Vita netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. SKB ini sudah ditandatangani beberapa Menteri terkait, termasuk juga Ketua Bawaslu dan Ketua KPU RI.

“Dari tiga regulasi yang menjadi dasar Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, rasanya sudah cukup untuk menjaga dan mengatur netralitas ASN,” beberrnya.

“Selain itu beberapa upaya atau langkah yg dilakukan pemerintah daerah seperti sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Bawaslu, dan perangkat daerah terkait, Bakesbangpol dalam menjaga netralitas ASN,” lanjutnya.

Menurut Vita, aturan tersebut sudah cukup untuk menjaga netralitas ASN. “Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sanksi apa saja yang akan dijatuhkan jika ASN melanggar. Jadi buat apa DPRD mau mengawasi ASN dalam Pilkada 2024 ini,” ujarnya.

“Apa sih urgensinya, apalagi kita tau yang menjadi anggota pansus ini hampir semuanya menjadi Tim Pemenangan salah satu paslon. Justru akan menimbulkan konflik interest,” sambungnya.

Vita membenarkan statmen salah satu anggota DPRD yang menyebut sumber pendanaan Pilkada sejak dari dulu dianggarkan dari APBD dalam bentuk hibah dan DPRD juga berhak mengawasi.

Kendati demikian, dalam pengawasan anggaran Pilkada ini, menurutnya tidak perlu ada pembentukan Pansus. “Sehingga tidak ada kerja yang tumpang tindih,” pungkas Vita. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih