Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Memperkuat Kerjasama dengan Tujuan Menurunkan Korupsi dan Meningkatkan MCP

by -548 Views

Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, saat Rapat Koordinasi bersama DPRD Sidoarjo dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Sebagai upaya dalam menekan korupsi di Kabupaten Sidoarjo, Pjs Bupati bersama DPRD Sidoarjo menggelar rapat koordinasi. Kegiatan tersebut dilakukan di gedung paripurna DPRD Sidoarjo, pada Selasa 15 Oktober kemarin, dengan mendatangkan narasumber Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, langkah strategis tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan Indeks Integritas dan kinerja Monitoring Center of Prevention (MCP).

“Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya jelas, MCP Sidoarjo harus meningkat, demikian juga dengan Indeks Integritas,” ujar Isa Anshori.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan stakeholder terkait disebut menjadi kunci dalam upaya ini. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan secara transparan dan terukur demi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

Pada tahun 2023, nilai MCP Sidoarjo mencapai 91, setara dengan rata-rata Provinsi Jawa Timur yang juga berada di angka 91, serta lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang hanya 75. Sementara itu, Indeks Integritas Sidoarjo mengalami sedikit penurunan, dari 75,90 pada 2022 menjadi 75,31 pada 2023.

“Paling tidak Sidoarjo masuk 10 besar dalam mencapai peningkatan pemberantasan korupsi, atau naik signifikan dari tahun 2023 lalu,” ujar Isa Anshori.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas dari praktik korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Di waktu yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang meliputi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

“Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan, kemudian pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark up harga dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dengan swasta,” tutur Didik.

Hal tersebut juga senada dengan Anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK, Irawati, dirinya memaparkan bahwa ada 7 fokus potensi resiko korupsi. Diantaranya, perencanaan, penganggaran, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, dan barang milik daerah.

Oleh karena itu, upaya ini dilakukan agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025.

“Mari kita bersama-sama memperkuat upaya pencegahan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas,” pungkasnya.

Pewarta: Amrizal Zulkarnain
Editor: Imam Hairon

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA