Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Suara.com)
SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, Surabaya mengamankan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo berinisial RJ, Kamis malam 10 Oktober 2024.
Penangkapan RJ itu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang berhasil dihimpun Suaraindonesia.co.id, RJ diamankan Polisi tak jauh dari rumahnya.
Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, Surabaya lalu membawa RJ ke Polda Jatim. Bahkan, istri JR yang berstatus PNS disebut-sebut juga ikut diamankan Polisi.
Penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo tersebut, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Ia mengkonfirmasi pertanyaan wartawan melalui aplikasi pengolah pesan.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan kami kabari kembali,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyatakan hasil tes urine milik RJ positif. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti (BB) saat penangkapan.
“Urin positif dan BB tidak ada. Diduga pengguna,” ungkapnya, juga melalui aplikasi pesan.
Diketahui penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo, merupakan pengembangan dari tertangkapnya mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, inisial H (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baik pihak Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya maupun Polda Jatim, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologis penangkapan RJ dan istrinya.
“Masih didalami oleh penyelidik Satreskrim Narkoba Polres Tanjung Perak keterlibatan dalam kasus narkoba jenis sabu. Tunggu saja nanti akan ada rilis dari Polres Tanjung Perak,” tutup Kombes Pol Dirmanto.
“» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |