Rahasia Terbongkar! Pelaku Pembakar Rumah Anggota PWI Labuhanbatu Digaji 15 Juta – Waspada Online

by -125 Views

RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap eksekutor dan otak dari pembakaran rumah anggota PWI Labuhanbatu, Junaidi Marpaung.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau kemudian mengadakan konferensi pers.

Dalam keterangan persnya di Aula Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10), Benhard mengatakan, eksekutor pembakaran rumah tersebut adalah seorang bernama EMS alias Kendar, yang berasal dari Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Bernhard menjelaskan, Kendar menerima upah sebesar Rp15 juta dari otak pembakaran yang bernama KA alias DK. DK sendiri adalah seorang bandar narkoba yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Kendar adalah anggota jaringan narkoba yang dikendalikan oleh DK. Kendar, sebagai eksekutor pembakaran rumah, diberi upah sebesar Rp15 juta oleh DK,” jelasnya.

Bernhard melanjutkan, kasus ini bermula dari postingan di media sosial milik Junaidi terkait penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Postingan ini membuat DK yang merupakan bandar narkoba merasa gerah.

“Tidak terima dengan postingan Junaidi, DK kemudian memerintahkan anggotanya, Kendar, untuk membakar rumah Junaidi,” terangnya.

Sebelumnya, kata Bernhard, KA alias DK berhasil ditangkap pada Minggu, 29 September 2024 saat baru saja mendarat di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Selain menjadi otak dari pembakaran rumah, DK juga merupakan DPO terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“DK ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi saat baru tiba dari penerbangan Jakarta menuju Jambi,” jelasnya.

DK adalah DPO yang melibatkan beberapa tersangka pelaku narkoba yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Labuhanbatu. Tersangka yang merupakan anggota DK ini, seperti MD alias Duan, A alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Kendar, dan beberapa pelaku lainnya.

“Dari tersangka anggota DK yang ditangkap, sebanyak 156,46 gram barang bukti narkotika jenis sabu berhasil disita oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” katanya.

Untuk perbuatannya, KA alias DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. Sementara dalam kasus pembakaran rumah, DK dan EMS terancam hukuman 15 tahun penjara. (wol/ndi/d2)

Editor AGUS UTAMA