Pemeriksaan Bawaslu Terhadap Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Bobby Nasution di Kabupaten Madina, Menawarkan Umroh Gratis kepada Penduduk Setempat – Berita dari Waspada Online

by -84 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sedang menyelidiki pemberian umroh gratis kepada peserta kampanye, yang diumumkan oleh Calon Gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution.

Pemberian umroh diberikan kepada seorang ibu bernama Rosdiani Nasution. Hadiah perjalanan umroh ke tanah suci Mekah disampaikan oleh Bobby Nasution saat berkampanye di Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina pada Jumat (29/9) yang lalu.

“Setelah berkomunikasi dengan Bawaslu Madina, bahwa kami melakukan pengecekan dengan Laporan Awal Hasil Pengawasan (LAHP) dari pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, memang benar ada kejadian pemberian hadiah umroh seperti dalam pernyataan itu,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, pada Selasa (8/10).

Saut menjelaskan, saat kampanye Calon Gubernur nomor urut satu, Bobby Nasution berinteraksi dengan seorang peserta kampanye. Kemudian, menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, memberikan pertanyaan kepada peserta kampanye yang berhasil dijawab oleh Rosdiani Nasution.

“Pasangan calon pak Bobby bertanya kepada peserta kampanye, akan memberikan hadiah dan memanggil seseorang. Orang itu, apakah masuk dalam tim kampanye atau tidak yang memberikan umroh. Tetapi kita belum tahu siapa dia ini. Jika bisa memberikan hadiah kita berikan umroh,” ungkapnya.

Saut menyatakan, Bawaslu sedang menyelidiki pemberian umroh tersebut, apakah sudah direalisasikan atau belum oleh pemberi umroh Bobby Nasution atau pasangan calon nomor urut satu tersebut.

“Tetapi, umroh tidak sekarang ada waktunya, kira-kira begitu. Ini belum terealisasi, ini hanyalah sebuah janji, kami akan cek apakah janji ini dari pasangan calon atau pemberi hadiah. Janji ini, dari pasangan calon atau pemberi hadiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Madina sedang mencari informasi terkait dengan pemberian umroh tersebut.

“Dari tindak lanjut LAHP yang diberikan dari Panwascam, kami diminta untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti,” ujarnya.

Ditanya apakah Rosdiani Nasution sudah dimintai keterangan, Saut mengatakan belum menerima informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Madina.

“Saya belum mendapatkan update tentang hal itu selama tiga hari ini. Nanti saya akan cek,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, terkait kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemberian hadiah kepada peserta kampanye dibatasi nominal maksimal.

Dalam PKPU 13 Tahun 2024, disebutkan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah sebesar maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

“PKPU 13 sudah jelas bahwa hadiah maksimal berupa bahan kampanye adalah sebesar Rp100 ribu. Jika itu hadiah atau doorprize dan bentuk lainnya, maka maksimal adalah Rp1 juta,” ucapnya.

Biaya umrah tahun 2024 dan 2025 musim 1446 H, menurut rekomendasi harga dari Kementerian Agama Republik Indonesia, dimulai dari Rp29 jutaan.

“Jika dilihat secara kasat mata, teman-teman bisa mengetahui berapa harga umroh tersebut,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, Saut memerintahkan Bawaslu Kabupaten Madina untuk mendalami penyelidikan pemberian umroh yang dilakukan oleh Bobby Nasution, dengan alat bukti semaksimal mungkin. Ini menjadi perhatian Bawaslu Sumut untuk memantau perkembangan penyelidikan tersebut.

“Kami masih terus melakukan investigasi, kami akan melihat perkembangannya,” kata Saut. (wol/man/pel)