Yayasan Mapel Indonesia Mendorong Poldasu dan Polres Karo Untuk Menyelidiki Kasus Perambahan Hutan Deleng Tongkoh – Berita Waspada Online

by -35 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo untuk menindak tegas aktivitas perambahan hutan yang semakin marak di Tanah Karo.

Ketua Umum Yayasan Mapel Indonesia, Muhammad Yusuf Hanafi Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi kasus perambahan hutan dan mendukung penindakan tegas terhadap para mafia korporasi yang melakukan aktivitas usaha di dalam kawasan hutan di Kabupaten Karo dan daerah lainnya.

“Kami prihatin dengan maraknya aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Karo. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi dan kepolisian harus mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya, Jumat (4/10).

Yayasan Mapel Indonesia, lanjut Yusuf, secara resmi meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali dan mencabut Surat Izin Penggunaan Usaha Hutan (SIPUHH) yang telah diterbitkan untuk aktivitas perambahan hutan di kawasan Deleng Tongkoh, Desa Lingga Muda, Kabupaten Karo. Mereka menduga adanya pelanggaran hukum dan indikasi permainan dalam proses penerbitan izin tersebut.

“Kami curiga ada praktik korupsi yang memungkinkan perambahan hutan secara besar-besaran. Oleh karena itu, kami desak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SIPUHH dan mengambil tindakan sesuai hukum,” ucapnya.

“Kami tidak akan diam melihat hutan dirusak tanpa tindakan. Perlindungan lingkungan adalah hak setiap warga negara. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum,” tambahnya.

Terkait perambahan hutan di Kabupaten Karo, Yayasan Mapel Indonesia meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas dengan meninjau kembali izin, khususnya SIPUHH.

“Kami ajak masyarakat untuk ikut dalam upaya pelestarian lingkungan. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga hutan, seperti tidak membeli produk hutan ilegal dan mendukung reboisasi,” terangnya.

Yayasan MAPEL Indonesia juga meminta Polres Karo dan Polda Sumut untuk memproses laporan dari BPBD dan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Kami minta pemerintah bekerja sama dengan aparat hukum untuk ungkap tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. Perkuat pengawasan terhadap izin yang terbit dan melibatkan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)

Editor: Rizki Palepi