SIPITA DESA Diluncurkan untuk Mempercepat Pelaporan Akta Kematian di Tingkat Desa, Kecamatan Jeruklegi

by -184 Views

Kegiatan peluncuran program “SIPITA DESA” di Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap dilakukan baru-baru ini. Program ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan akta kematian di tingkat desa. Dengan menggunakan aplikasi “SIPITA DESA”, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

Program ini merupakan implementasi Reformasi Birokrasi di tingkat desa berbasis teknologi informasi dan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Kecamatan. Selain itu, peluncuran aplikasi ini juga didasari oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait Pencatatan Kematian.

Dengan adanya aplikasi “SIPITA DESA” diharapkan proses pencatatan kematian di masing-masing desa dapat dipercepat. Selain itu, program ini juga memberikan manfaat ekonomis dengan efisiensi anggaran, akurasi database kependudukan nasional, serta peningkatan tepat sasaran program BPJS PBI dan bantuan sosial.

Kecamatan Jeruklegi menjadi pionir dalam penerapan digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap. Harapannya, program ini dapat diadopsi oleh kecamatan lain di wilayah Cilacap untuk meningkatkan pelayanan publik secara keseluruhan. Jangka waktu pendek, menengah, dan panjang telah ditetapkan untuk mengimplementasikan aplikasi ini di masing-masing desa di Kecamatan Jeruklegi.