MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, keempat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Infrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT Incohi Consultant).
“Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” tegasnya, Jumat (4/10).
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” tegasnya.
Adre menjelaskan bahwa terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA