Bahrullah
– 03 Oktober 2024 | 22:10 – Dibaca 0 kali
Dua orang tersangka oknum pegawai Bank BRI Bondowoso saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (3/10/2024) (Foto: Jurnalis/ suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan dua orang tersangka oknum pegawai Bank BRI yang disindir telah melakukan perbuatan hukum kasus kredit fiktif.
Anehnya, dari jumlah kurang lebih 100 orang korban dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Tapen Bondowoso ini.
Terdapat 20 nama dan identitas orang yang sudah meninggal dunia digunakan tersangka untuk ngredit uang pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BRI Tapen.
Korban rata-rata adalah orang lanjut usia (lansia) warga Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Setelah Kartu Tanda Pengenalnya (LTP) digunakan tersangka, warga Grujugan itu mendapat tagihan antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Padahal, warga yang umurnya sudah lebih 60 tahun mengaku sama sekali tak pernah merasa berinteraksi dengan pihak bank mengajukan uang pinjam KUR.
Hal itu disampaikan Dzakiyul Fikri Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, kepada suaraindonesia, Kamis (03/10/2024).
Fikri menerangkan, setelah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada indikasi perbuatan jahat, berupa persekongkolan jahat berkaitan dengan pengajuan kredit fiktif data warga yang direkayasa.
“Kejaksaan saat ini sudah melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang oknum pegawai Bank BRI Bondowoso, dengan terlebih dahulu melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Fikri memaparkan, dua oknum yang sudah menjadi tersangka itu diantaranya, mantan oknum Kepala Unit Cabang Bank BRI Tapen berinisial YA, dan oknum menteri Unit Cabang Bank BRI Tapen berinisial RAN.
Setelah melakukan proses penyidikan, Fikri menemukan kerugian keuangan BRI yang ditimbulkan perbuatan tersangka sebesar Rp 5 miliar.
“Jumlah itu untuk ukuran Bondowoso cukup besar,” ujarnya.
Dia menyatakan, akan mengusut kasus itu sampai ke akar-akarnya, siapapun yang terlibat akan diproses dan siapa pelaku yang berperan aktif, mesti prosesnya akan didahulukan.
Katanya, langkah selanjutnya pihak Kejaksaan akan memulihkan nama baik para korban.
Sementara untuk kerugian negara, pihak Kejaksaan akan berupaya mengembalikan ke pihak yang dirugikan.
“Tentunya nanti Kejaksaan akan melakukan pendalaman, sampai yang bersangkutan (Tersangka) ketemu dengan siapa saja kejahatan itu dilakukan, caranya bagaimana kejahatan itu dilakukan,” ujarnya.
selain itu, Kajari itu juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. Seperti oknum menteri, tugasnya untuk mencari nasabah dan memproses setiap permohonan, berupa syarat-syaratnya dan segala macamnya dan diajukan kepada kepala unit.
Sedangkan, oknum Kepala unit tugasnya memverifikasi untuk memberikan persetujuan terhadap persyaratan yang diajukan.
“Apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum, itu tugas oknum menteri. Berdasarkan hasil analisa penyelidikan Kejaksaan menemukan ada persekongkolan jahat dan sengaja mereka (kepala unit dan mantri) lakukan perbuatan jahat bersama-sama,” ujarnya.
Katanya, dalam melancarkan aksinya, dua orang tersangka ini juga menggunakan jasa tangan orang lain untuk mencarikan data identitas orang lain di sekitar unit cabang BRI terdekat untuk dibuat kredit bank.
Bahkan, ada yang mengkondisikan domisili di tempat lokasi A dipindah ke lokasi B. Data itu muncul dirubah di dinas terkait.
“Nanti kita akan telusuri semua terkait kasus ini sampai terungkap semua dan sampai ada kepastian hukum terang benderang siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |