Kejaksaan Negeri Diminta Mengusut Tuntas Indikasi Penyelewengan Program Rumah Layak Huni di Aceh Timur – Waspada Online

by -357 Views

Aceh Timur, Waspada.co.id – Program bantuan pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan oleh Dinas PUPR setempat terlihat penuh dengan kejanggalan. Salah satu penerima di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat bernama Dahlan belum menerima bantuan tersebut. Meskipun namanya sudah terdaftar sebagai penerima dalam kegiatan dan paket pengerjaan Kabupaten Aceh Timur T.A 2024.

Hingga saat ini, bantuan tersebut belum terealisasi. Kepala Bidang PUPR Kabupaten Aceh Timur, Zubir, mengelak saat dimintai konfirmasi.

Awalnya, wartawan bertemu dengan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, Jamal. Ketika ditanya tentang bantuan rumah layak huni, Jamal langsung mengarahkan untuk mengkonfirmasi Zubir.

Kabid Perumahan PUPR saat itu tidak dapat dihubungi. Pegawai honorer di tempat tersebut mengatakan bahwa Zubir sedang di lapangan, tanpa menjelaskan lokasi pastinya.

Zubir juga tidak dapat menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengalihan atau penyimpangan rumah layak huni, jumlah penerima, dan peran Geuchik dalam program tersebut.

Advokat LSM Himpunan Aktivis Hukum Aceh, M Nur S.H.I M.M, menyoroti sikap abai yang dilakukan oleh pihak di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, termasuk kebisuan Geuchik Gampong Lueng Sa.

Menurut Nur, bantuan rumah layak huni adalah hal penting bagi masyarakat dan tidak boleh dianggap enteng karena dapat merusak kepercayaan masyarakat pada Pemkab Aceh Timur.

Nur menyatakan bahwa tindakan dugaan penyimpangan tersebut dapat merusak program bantuan rumah layak huni yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur diminta untuk menyelidiki program bantuan tersebut.

Sebelumnya, M Dahlan yang tercatat sebagai penerima bantuan mengeluhkan pembangunan rumah layak huni di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur karena tidak kunjung dilaksanakan. Dahlan menduga adanya intervensi yang menyebabkan pembangunan rumahnya tertunda.

Dari data kegiatan dan paket pengerjaan Kabupaten Aceh Timur T.A 2024, tercatat penerima bantuan pembangunan rumah layak huni atas nama Dahlan dan Fatimah. Bantuan rumah layak huni T.A 2024 Pemkab Aceh Timur menghabiskan anggaran Rp95.000.000 per rumah. (wol/rid/d2)