Hati-hati Saat Berjudi Online dengan Bos Judi Online Apin BK yang Menikmati Kebebasan! – Waspada Online

by -366 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Jonni alias Apin BK kabarnya sudah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Mytrado ketika diwawancara oleh awak media pada Kamis (3/10).

“Mytrando mengatakan bahwa Apin BK sudah bebas,” kata Mytrando.

Lebih lanjut, Mytrando menjelaskan bahwa Bos judi online Apin BK sudah bebas sejak bulan Agustus lalu.

“Pada bulan delapan, dia sudah bebas,” ucapnya.

Mytrando menjelaskan bahwa Apin BK telah menjalani 2/3 masa pidananya sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, Apin BK juga mendapatkan remisi sehingga bisa bebas lebih cepat.

Ketika ditanya mengenai denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan oleh bos judi online tersebut, Mytrando menyatakan bahwa Apin BK sudah membayarkannya.

“Sudah dibayarkannya denda itu,” ujar Mytrando.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan laman Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Apin BK dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar terkait kasus judi online di Kompleks Cemara Asri. (wol/ryp/pel/d2)