– 20 Nama Orang yang Meninggal Dunia di Bondowoso Akibat Digunakan Tersangka Kredit Fiktif – Daftar 20 Orang yang Telah Meninggal di Bondowoso karena Kredit Fiktif – 20 Korban Meninggal Dunia di Bondowoso Akibat Terlibat Kasus Kredit Fiktif

by -232 Views

Bahrullah
03 Oktober 2024 | 22:10 Dibaca 483 kali

Berita

Dua orang tersangka oknum pegawai Bank BRI Bondowoso saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (3/10/2024) (Foto: Jurnalis/ suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan dua orang tersangka oknum pegawai Bank BRI yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kredit fiktif.

Anehnya, dari sekitar 100 orang korban dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Tapen Bondowoso ini.

Ada 20 nama dan identitas orang yang sudah meninggal dunia digunakan oleh tersangka untuk mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BRI Tapen.

Korban rata-rata adalah lansia warga Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Setelah Kartu Tanda Penduduknya (KTP) digunakan oleh tersangka, warga Grujugan tersebut mendapat tagihan antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Padahal, warga yang berusia di atas 60 tahun mengaku tidak pernah berinteraksi dengan pihak bank untuk mengajukan pinjaman KUR.

Hal tersebut disampaikan oleh Dzakiyul Fikri, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, kepada suaraindonesia, Kamis (03/10/2024).

Fikri menjelaskan, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan jahat, yaitu persekongkolan berkaitan dengan pengajuan kredit fiktif data warga yang direkayasa.

“Kejaksaan saat ini telah melakukan penahanan terhadap dua orang oknum pegawai Bank BRI Bondowoso, setelah menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya.

Fikri memaparkan, dua oknum yang menjadi tersangka tersebut adalah mantan Kepala Unit Cabang Bank BRI Tapen berinisial YA, dan oknum menteri Unit Cabang Bank BRI Tapen berinisial RAN.

Setelah melakukan proses penyidikan, Fikri menemukan kerugian keuangan BRI akibat perbuatan tersangka sebesar Rp5 miliar.

“Jumlah tersebut cukup besar untuk ukuran Bondowoso,” ujarnya.

Dia menyatakan, akan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapapun yang terlibat akan diproses dan siapa pelaku yang berperan aktif, prosesnya akan didahulukan.

Lanjutnya, langkah selanjutnya pihak Kejaksaan akan memulihkan nama baik para korban.

Sementara untuk kerugian negara, pihak Kejaksaan akan berupaya mengembalikan ke pihak yang dirugikan.

“Tentu nantinya Kejaksaan akan melakukan pendalaman, hingga mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kejahatan itu, bagaimana kejahatan itu dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, Kajari tersebut juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. Oknum menteri bertugas mencari nasabah dan memproses setiap permohonan, termasuk syarat-syaratnya, kemudian diajukan kepada kepala unit.

Sementara oknum Kepala unit bertugas memverifikasi untuk memberikan persetujuan terhadap persyaratan yang diajukan.

“Apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum, itulah tugas oknum menteri. Berdasarkan hasil analisis penyelidikan Kejaksaan, ditemukan persekongkolan jahat dan sengaja antara kepala unit dan menteri dalam melakukan perbuatan jahat bersama-sama,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka juga menggunakan jasa orang lain untuk mencarikan data identitas orang lain di sekitar unit cabang BRI terdekat untuk mengajukan kredit bank.

Bahkan, ada yang mengubah domisili orang tersebut dari lokasi A ke lokasi B. Data tersebut kemudian dirubah di dinas terkait.

“Kami akan menyelidiki semua hal terkait kasus ini hingga semuanya terungkap dan dipastikan secara hukum siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon