Penangkapan 2 Bandar Narkotika Jaringan Malaysia oleh Polda Sumut, Serius dan Tidak Main-main! – Waspada Online

by -368 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut berhasil menangkap dua bandar narkoba dari jaringan internasional Malaysia di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia, pada 25 September 2024 lalu.

Kedua bandar narkoba yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MF dan KS. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bermula dari penyelidikan terhadap adanya narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari Malaysia melalui perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran di Kota Medan. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial MF yang tengah mengendarai sepeda di kawasan CBD Polonia pada 25 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/10).

Yemi juga menjelaskan bahwa setelah berhasil mengamankan pelaku MF, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku KS yang tengah mengendarai mobil di Jalan Juanda, Medan, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dalam proses penangkapan pelaku KS terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku bahkan menabrak sejumlah kendaraan warga saat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya. Dari dalam mobil pelaku KS, berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir.

“Terhadap pelaku KS dilakukan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas saat penangkapan,” ujar Yemi sambil menambahkan bahwa kedua pelaku bandar narkoba dari jaringan internasional tersebut telah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Atas perbuatan mereka, kedua pelaku yang telah melakukan peredaran narkoba lebih dari satu kali terancam hukuman mati,” pungkasnya. (wol/lvz)

Editor AGUS UTAMA