115 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Narkoba Ditemukan Setelah Polisi Menangkap 2 Anggota Geng Motor – Berita Terbaru Online

by -349 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam waktu seminggu sejak 23-30 September 2024 dari berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara.

Dari data yang diperoleh pada Selasa (1/10), Polda Sumut telah mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka, termasuk 16 pengguna narkoba dan 99 anggota jaringan narkotika.

Selama penangkapan itu, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi sebanyak 39.070 butir, uang tunai sejumlah Rp8,9 juta, dan barang bukti lainnya.

Polrestabes Medan juga telah memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan selama empat bulan dari Juni hingga September 2024. Sabu seberat 3,1 kg dan ganja seberat 5,7 kg yang disita dari delapan tersangka telah dimusnahkan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua anggota geng motor yang melakukan serangan terhadap pengunjung kafe di Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Dalam aksi tersebut, anggota geng motor membawa senjata tajam dan merusak barang-barang di kafe, memaksa pengunjung untuk menyelamatkan diri.

Melalui berbagai tindakan ini, polisi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana terkait di wilayah Sumatera Utara. (Wol/ega/d2)