Tujuh Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan Tidak Netral, Dianggap Merugikan Paslon Petahana

by -97 Views

Magang
30 September 2024 | 10:09 Dibaca 198 kali

Berita
Dinilai Untungkan Paslon Petahana, Tujuh Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan Tak Netral

Salah satu baliho resmi Pemkab Jember yang menampilkan paslon petahana, Hendy-Firjaun. Padahal, mereka sudah cuti kampanye sejak 25 September 2024. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 ini. Keberpihakan tersebut diduga menguntungkan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman. Kasus ini mencuat setelah Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) Jember melaporkan ke Bawaslu.

Berdasarkan temuan KSIC, melalui surat yang diterima Suaraindonesia.co.id, setidaknya ada tujuh pejabat yang dinilai mendukung paslon petahana. Mereka adalah pejabat dengan pangkat kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga lurah.

“Mereka diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Tindakan para pejabat ini dianggap mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman,” kata Ainur Hadi Novanto, Ketua KSIC Jember.

Novan menjelaskan, tindakan para pejabat bermacam-macam. Ada yang memasang baliho dengan gambar Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman, bahkan mengadakan kegiatan dengan menampilkan banner paslon petahana. Padahal keduanya telah memasuki masa cuti kampanye sejak 25 September. Seharusnya, foto yang dipajang seharusnya bukan lagi Hendy-Firjaun, melainkan Penjabat Bupati Jember Imam Hidayat.

“Kami menduga para ASN itu melanggar dua peraturan sekaligus. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal 2, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 5 huruf n angka 5 dan 6,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberpihakan yang melanggar asas netralitas ASN bukan tanpa dasar. KSIC mengantongi sejumlah bukti yang mendukung dugaan tersebut. Bukti-bukti ini akan dilampirkan dalam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Jember, hari ini.

Kepada Bawaslu, KSIC meminta agar wasit pemilihan dapat memanggil dan memeriksa para terlapor secara objektif, memberikan akses publik untuk melakukan pemantauan, serta merekomendasikan agar para ASN yang terbukti melanggar dikenakan sanksi tegas.

KSIC Jember juga mendesak Bawaslu untuk merilis laporan secara objektif kepada publik atas hasil pemeriksaan. “Alhamdulillah, kami sudah mengirim laporan terutama ke Bawaslu. Tidak hanya ke Bawaslu, namun juga ke DPRD dan Pjs bupati,” ungkapnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut. Jika laporan telah diterima, Bawaslu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal Bawaslu.

“Mengenai baliho dan banner, kami akan segera mengimbau agar segera diturunkan. Sementara untuk yang berada di alun-alun, kami akan koordinasikan dengan tim pemenangan agar segera ditutup. Insyaallah, besok (hari ini, Red), akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya, Minggu 29 September 2024 malam. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Satria Galih Saputra