Penahanan Lima Tersangka Dugaan Korupsi PT AP II Bandara Kualanamu oleh Waspada Online

by -21 Views

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre W Ginting, menyatakan bahwa kelima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT), dan FM (Karyawan PT. Angkasa Pura Solusi).

Pada tahun 2017, PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp34.301.538.000 yang dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi. Namun, pekerjaan tersebut tidak tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Penahanan dilakukan karena adanya minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Markup Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.