Bahrullah
– 26 September 2024 | 17:09 – Dibaca 76 kali
Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal (Foto Istomewa)
SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember di Kecamatan Bondowoso.
Operasi dimulai pada pukul 09.00 hingga jam 10.30 WIB, yang dimulai dengan apel gabungan.
Operasi gabungan rokok ilegal kali ini menyasar toko-toko kelontong di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Ali Djunaidi, Sekretaris Satpol PP Bondowoso, mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
“Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun,” kata Ali, Kamis (26/9/2024).
Kata Ali, tujuan dari operasi ini adalah untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu, operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal.
“Operasi ini menargetkan puluhan kios tradisional dan toko retail di Kecamatan Tapen, meskipun hasilnya nihil,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada lima karakteristik yang menunjukkan bahwa sebuah rokok dapat dikategorikan sebagai ilegal.
“Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai tertukar, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” tambahnya. (ADV).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |