Kurir Sabu 28 Kg dan Ekstasi 14.431 Butir Dihadiahi Hukuman Mati oleh PN Medan

by -21 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir yang membawa 28 kilogram sabu dan 14.431 butir pil ekstasi, pada Kamis (26/9).

Terdakwa yang beralamat di Komplek Rivera, Kecamatan Tanjung Morawa, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

“Selaku Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol,” ujar hakim.

Dalam pertimbangan vonisnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merupakan ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.

Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Terdakwa dituduh menerima sabu dan pil ekstasi pada Oktober 2023. Dia diperintahkan untuk menerima barang terlarang tersebut oleh sejumlah pihak dan kemudian diamankan oleh petugas polisi setelah transaksi narkoba dilakukan.

Sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi berhasil disita dari rumah kontrakan terdakwa. (wol/ryp/d2)

Editor: AGUS UTAMA