Terlibat Suap Proyek, Revitalisasi Pasar Simalingkar, dan DPT Sumut dalam Pilgubsu – Berita Waspada Online

by -15 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9), karena terbukti menerima uang suap proyek.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim menyatakan bahwa Erik bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Erik didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pekerjaan revitalisasi Pasar Simalingkar di Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Proyek ini direncanakan akan selesai dalam waktu tiga bulan dengan melibatkan 420 kios. Bobby Nasution menyampaikan rasa terima kasih kepada pedagang yang turut membiayai revitalisasi pasar ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di provinsi tersebut. DPT mencakup 10.771.496 pemilih berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT yang digelar di JW Marriott Hotel Medan. Hasil pleno tersebut diumumkan oleh Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung.